Jakarta, CNN Indonesia --
Sebuah video yang memperlihatkan sosok Eggi Sudjana menyetir mobil warna merah di sebuah SPBU di Malaysia beredar di publik.
Peristiwa ini terjadi setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi selaku tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Saat dikonfirmasi, pengacara Eggi, Ellida Netty membenarkan bahwa sosok dalam video itu adalah Eggi. Ia juga membenarkan peristiwa itu terjadi saat Eggi berada di Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah SP3 diterbitkan, Eggi kemudian terbang ke Malaysia untuk menjalani pengobatan untuk kanker usus yang dideritanya.
"Iya itu (pas di Malaysia), pak Eggi kan bisa jalan, bisa nyetir, cuma kan kankernya di usus, jadi ketika dia dijemput oleh keponakannya yang kerja di Samsung, pas isi bensin terus dia pengen coba (nyetir mobil)," kata Netty saat dihubungi, Senin (19/1).
Netty menyebut mobil warna merah itu merupakan kendaraan milik keponakan Eggi yang tinggal dan bekerja di Malaysia.
"Bang Eggi berobat ke Malaysia tanggal 16, sampai sana dijemput, dia enggak pake kursi roda, jalan dia, di sini (Indonesia) pakai kursi roda gratis, di sana kan bayar, yauda deh jalan aja," ucap Netty.
"Jadi itu asli karena setelah itu kejadiannya kemarin dia ke dokter pakai mobil itu diantar oleh keponakannya," sambungnya.
Sementara itu, Roy Suryo juga menyebut video yang menampilkan sosok Eggi sedang menyetir mobil warna merah itu adalah asli.
Bahkan, kata Roy, Eggi sendiri yang mengirimkan video dirinya sedang menyetir mobil ke sejumlah rekannya melalui WhatsApp.
"Sedangkan sosok yang disebut-sebut mmirip BES (bang Eggi Sudjana) memang bisa dipastikan adalah yang bersangkutan karena justru BES-lah yang mengirimkan sendiri WA (WhatsApp) ke beberapa rekannya dengan caption '... itu mbl sy yg sdh cukup lama, dan dipegang oleh keponakan yg stay di KL'," tutur Roy.
Lebih lanjut, Roy pun mendoakan agar Eggi tetap sehat dan segera sembuh dari kanker usus yang dideritanya. Ia pun meminta Eggi untuk mengikuti arahan dokter selama menjalani pengobatan.
"Agar sebaiknya tidak menyetir sendiri mobil di luar negeri, apalagi kemarin tampak jelas harus pakai kursi roda dan masih menggunakan SIM Indonesia meski bisa berlaku terbatas di Malaysia (sesuai Domestic Driving Licence Recognition Agreement, 01/06/2025)," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyetop penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka, yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).
(fra/dis/fra)

4 hours ago
5

















































