Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Temui Jokowi di Solo

16 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendatangi kediaman pribadi ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu di Sumber, Solo, Kamis (8/1) petang.

Mengutip dari detikJateng, kawasan rumah Jokowi itu sudah steril sejak pukul 15.45 WIB. Pada pukul 15.47 WIB, Jokowi diketahui sudah ada di rumah tersebut, namun kedatangan Eggi dan Damai tak diketahui secara pasti.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tampak sosok keluar dari kediaman tersebut. Tak lama kemudian, Jokowi juga meninggalkan kediaman di Sumber itu pada waktu yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan Eggi dan Damai  menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber. Syarif mengatakan keduanya datang untuk menjalin silaturahmi dengan Jokowi.

"Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," katanya saat dihubungi awak media.

Syarif mengatakan, keduanya juga didampingi kuasa hukum Eggi Sudjana, yakni Elida Netty. Selain itu, hadir pula perwakilan dari relawan Jokowi.

"Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggi Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO," katanya.

Sebelumnya diberitakan Eggi dan Damai termasuk dari delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan delapan tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE. Penetapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo. Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster," katanya, Jumat (7/11/2025).

Kapolda merinci identitas delapan tersangka tersebut. Di klaster pertama terdapat lima tersangka, dan tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dalam klaster pertama ini dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Untuk tersangka klaster kedua ini dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |