Cerita Noel Bertemu Yaqut di Rutan KPK Usai Kisruh Tahanan Rumah

5 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer mengungkap cerita ketika bertemu kembali dengan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pengalihan tahanan mantan Menteri Agama tersebut dari tahanan rumah.

Noel mengatakan keduanya sedang membuat rencana besar untuk KPK karena sama-sama berlatar belakang aktivis.

"Ketemu lah, ngobrol baik-baik. Dan kita ini sama-sama aktivis, ya. Kita punya rencana besar untuk KPK nanti. Dan kami sedang merencanakan sesuatu yang di luar dugaan rencananya KPK," ujar Noel di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noel mengaku bersama Yaqut menertawakan peraturan KPK soal peralihan status tahanan yang menurutnya sangat di luar nalar.

"Ngobrol-ngobrol biasa itu sih. Saya sih, ya kita sama-sama aktivis ya kan, jadi ketawa-ketawa aja buat lucu-lucuan apa yang dilakukan KPK," katanya.

"Orang sudah kayak ini apa, pintu koboi, keluar masuk gampang banget gitu lho. Keluar masuk bikin malu KPK, masuk ya bikin malu KPK. Seharusnya KPK malu dengan apa yang dilakukannya," sambungnya.

Noel juga memberikan kritik pedas ke KPK serta mempertanyakan moral lembaga antirasuah tersebut.

"Nah persoalannya, problem-nya mereka ini enggak punya rasa malu lagi gimana. Gitu lho. Sudah enggak punya malu, enggak punya moral, standar moralnya pakai standar moral iblis. Tukang bohong, nipu, licik, liar. Gitu. Ya? Oke, thank you ya. Salam ya buat pimpinan KPK, dua jempol," ujar Noel sambil menunjukkan kedua jempol tangannya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.

Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.

Keluarnya Yaqut dari rutan KPK demi jadi tahanan rumah itu mulanya 'dibongkar' istri tersangka korupsi pemerasan,eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.

Hal itu disampaikan Silvia menjawab pertanyaan wartawan usai menjenguk suaminya yang berada dalam tahanan KPK.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya, bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

KPK kemudian buka suara soal hal itu. KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Budi mengungkapkan pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu.

"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.

Budi memastikan pengalihan status tersebut sesuai prosedur dan sesuai prosedur.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya.

Setelahnya, Noel melalui pengacara juga ikut mengajukan pengalihan status tahanan.

Pengacara dari Noel Ebenezer, Aziz Yanuar, mengungkapkan alasan kliennya ingin mengajukan pengalihan jenis tahanan menjadi tahanan rumah adalah karena ingin melihat konsistensi penegakan hukum dari aparat penegak hukum.

Aziz ingin mengetahui apakah ada keadilan dalam prosesnya menindaklanjuti keputusan KPK yang sempat mengalihkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.

Terkahir, KPK kembali mengevaluasi status tersebut dan pada 23 Maret 2026 mengumumkan proses pengalihan kembali penahanan Yaqut ke rutan. Sehari kemudian, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK.

(fam/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |