Buzzer Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung Dituntut 8-10 Tahun Bui

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dituntut dengan pidana 8 dan 10 tahun penjara. 

Para terdakwa yang menjalani sidang tuntutan itu adalah Advokat Junaedi Saibih, Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki selaku pendengung atau buzzer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tiga perkara yang disebut berdampak akibat dugaan perintangan dimaksud adalah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/2) malam.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, jaksa meyakini Junaedi dkk telah terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut detail tuntutan tiga terdakwa tersebut:

1. Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

2. Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

3. Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |