Jakarta, CNN Indonesia --
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan melakukan demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut, pada Senin (29/12) dan Selasa (30/12) di Istana Negara, Jakarta.
Aksi tersebut membawa tuntutan penolakan terhadap nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026, tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan buruh menolak nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pertama, menurutnya, tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Hal itu tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.
"Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?," kata Said dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12).
Alasan kedua, penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS mencatat bahwa KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan upah minimum yang ditetapkan.
Ia mengatakan dalam pengumuman terakhirnya, BPS juga menyebutkan biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH).
"Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.
Alasan ketiga, ia menyinggung langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menjadikan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan kebijakan upah.
Padahal, kata dia, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum dan tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum.
Selain itu, insentif tersebut telah diberlakukan sejak lima tahun lalu, tepatnya pada masa Gubernur Anies Baswedan, sehingga tidak relevan dijadikan dasar penetapan upah minimum saat ini.
KSPI juga menanyakan langsung kepada buruh di perusahaan-perusahaan di Jakarta, terkait penerimaan insentif pangan, transportasi (Jaklingko dan Transjakarta), serta air bersih.
Para buruh menyatakan tidak menerima insentif tersebut. Dari total sekitar 300 karyawan, hanya sekitar 15 orang yang menerima.
"Artinya, hanya sekitar 5 persen buruh yang menerima insentif tersebut, sementara upah minimum berlaku bagi seluruh pekerja. Ini jelas tidak masuk akal," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan.
Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri.
Selanjutnya, terkait penetapan UMSK se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Said menyampaikan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah mengeluarkan rekomendasi resmi nilai UMSK dan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Namun, kata dia, rekomendasi tersebut justru dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang telah mengatur mekanisme penetapan UMSK.
"Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK," katanya.
Terkait langkah lanjutan, ia mengatakan KSPI telah memutuskan dua langkah utama. Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.
Kedua, melakukan aksi besar-besaran. Aksi akan dilakukan serentak selama dua hari, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara dan/atau DPR RI.
Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia
INFOGRAFIS: Daftar UMP 2026, DKI Tertinggi Jabar Terendah
(yoa/dal)

3 hours ago
3
















































