Beraksi Sejak 2024, Sindikat Stiker VIP Palsu MotoGP Mandalika Terungkap

4 hours ago 2

Ligaolahraga.com -

Polresta Mataram kembali mengungkap perkembangan penting dalam kasus pemalsuan stiker kendaraan VIP MotoGP Mandalika 2025. Dua tersangka baru, Achmad Muzammil alias Nizam dan Andre Ratnadi alias Andre, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai pelaku yang memesan dan mengedarkan stiker palsu. Mereka telah dua hari berada di Rutan Polresta Mataram.

“Iya, kedua tersangka sudah ditahan. Sudah dua hari,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar pada Jumat (21/11).

Kasus ini terungkap setelah panitia MotoGP menemukan adanya stiker kendaraan VIP yang tidak terdaftar dalam sistem resmi. Temuan tersebut memicu penyelidikan mendalam, mengingat stiker VIP memiliki fungsi krusial sebagai akses kendaraan ke area terbatas, termasuk paddock, media center, hingga jalur prioritas di sekitar sirkuit.

Peredaran stiker palsu ini dapat membahayakan keamanan event, termasuk potensi penyusupan kendaraan non-resmi ke area yang seharusnya steril.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa sindikat ini beroperasi sejak 2024 dan kembali aktif menjelang MotoGP Mandalika 2025.

Peran ketiga tersangka adalah sebagai berikut:

Mamat sebagai tersangka pertama bertugas membuat dan mencetak stiker palsu dengan mendapatkan contoh stiker asli dari dua tersangka lainnya. Ia pun lantas emproduksi stiker dalam jumlah tidak diketahui.

Sementara Nizam dan Andre menjadi penyuruh sekaligus pengendali produksi dengan memberikan contoh desain stiker asli agar ditiru. Mereka juga menjual stiker ke pihak luar seharga sekitar Rp 200 ribu per lembar.

Polisi masih menyelidiki apakah mereka menjual kepada individu, calo tiket, atau pihak tertentu yang ingin mendapatkan akses ilegal ke area VIP.

Ahyar menegaskan bahwa pemalsuan stiker VIP tidak hanya merugikan pihak penyelenggara, tetapi juga mengancam keamanan seluruh rangkaian MotoGP. Setiap kendaraan yang menggunakan stiker palsu dapat masuk ke area terbatas tanpa pemeriksaan ketat, sehingga berpotensi mengganggu mobilitas tim, keamanan pembalap, dan aturan teknis sirkuit.

Para tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan atau penjualan dokumen palsu. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.

Saat ini penyidik sedang menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa. “Mudah-mudahan minggu depan bisa kita serahkan ke jaksa,” ujar Ahyar.

Kasus ini diharapkan dapat tuntas sebelum persiapan MotoGP Mandalika 2026 dimulai, mengingat penyelenggara ingin memastikan keamanan akses kendaraan tetap terjaga dan tidak ada celah bagi pemalsuan serupa di masa depan.

Artikel Tag: MotoGP Mandalika, MotoGP Indonesia

Published by Ligaolahraga.com at https://www.ligaolahraga.com/motogp/beraksi-sejak-2024-sindikat-stiker-vip-palsu-motogp-mandalika-terungkap

Read Entire Article
Sports | | | |