Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Tugas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Satgas Lundup Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap impor bawang ilegal asal Malaysia.
Bawang tersebut dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tikus perbatasan di Kalimantan Barat.
"Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan masuknya bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk melalui jalur tikus yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan ini bermula dari informasi soal dugaan pemasukan dan peredaran bawang impor ilegal di dalam negeri yang diduga berasal dari Malaysia.
Dari informasi tersebut, Satgas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi.
Hasilnya, Satgas menemukan dan mengamankan komoditas bawang impor ilegal pada dua gudang yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan sah.
"Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas distribusi bawang impor ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun," ucap Ade.
Dari informasi sementara, Ade mengungkapkan setiap pekan kedua, pelaku diduga melakukan pemesanan sekitar 8 ton bawang.
"Dengan demikian, total penjualan dalam kurun waktu tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 832 ton per tahun, dengan potensi nilai perputaran usaha mencapai puluhan miliar rupiah yaitu sekitar Rp24,96 miliar," ujarnya.
Pada Kamis (21/5) kemarin, Satgas telah memusnahkan seluruh bawang impor ilegal seberat 20.932 kg atau 20,9 ton dengan taksiran nilai Rp676.729.500. Rinciannya, bawang putih 9.680 kg, bawang bombai 7.340 kg, bawang merah 2.193 kg dan bawang beri 1.719 kg.
Dari pendalaman sementara, kata Ade, didapati fakta dugaan tindak pidana penyelundupan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Karenanya, lanjut dia, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar seluruh jaringan distribusinya.
"Saat ini status penanganan perkaranya sudah penyidikan ya, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara dimaksud. Saat ini penyidik sedang cari dan kumpulkan alat bukti (minimal 2 alat bukti) untuk menetapkan tersangka dalam perkara a quo," katanya.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
10
















































