Jakarta, CNN Indonesia --
Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus penjualan narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba pada hari ini, Kamis (23/4).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.35 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda: pembacaan putusan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Ammar Zoni sebelumnya dituntut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3) lalu.
Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Teruntuk Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Sedangkan Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
9

















































