Aktivis Lingkungan Dera dan Munif Ditahan Polisi Terkait Demo Agustus

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua aktivis lingkungan hidup di Kota Semarang, Adetya Pramandira alias Dera (26) dan Fathul Munif (28) ditahan di Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polrestabes Semarang.

Dera dipindahkan ke Polda Jateng sementara Munif tetap di Polrestabes Semarang.

Dera dan Munif yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis di organisasi nonpemerintah, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jateng itu ditahan polisi karena dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran UU ITE itu diduga terjadi saat gelombang aksi pada akhir Agustus lalu di sejumlah wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan dua orang itu ditahan sejak pertama diamankan petugas pada Kamis (27/11) pekan lalu.

Kasus itu ditangani Polrestabes Semarang. Dua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/11).

"Penanganan [kasus] tetap oleh Polrestabes Semarang, namun untuk tahanan wanita dititipkan di rutan Polda Jateng. Pelayanan dan fasilitas tahanan wanita di rutan Polda lebih maksimal," ujar Artanto, Minggu (30/11), seperti dikutip dari detikJateng.

"Ruang tahanan Polda lebih luas. Kemudian fasilitas lain penjagaan. Walaupun di Polrestabes disiapkan, namun Polda itu kan lebih layak, lebih luas, lebih maksimal untuk memberikan pelayanan terhadap tahanan wanita," lanjutnya menjelaskan alasan Dera dipindah ke tahanan di Polda Jateng.

Sebelumnya Polrestabes Semarang menangkap Dera dan Munif dengan tuduhan pelanggaran UU ITE terkait rangkaian gelombang demo pada akhir Agustus lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena mengatakan penangkapan dilakukan Kamis pekan lalu di Kecamatan Tlogosari.

"Ada dua orang yang kita tangkap ya. Terkait dengan rangkaian penegakan hukum yang unras (unjuk rasa) tanggal 29 Agustus kemarin," kata Andika, Kamis pekan lalu dikutip dari detikJateng.

Dia menerangkan untuk dua tersangka itu dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP.

Saat ditanya perbuatan apa yang dilakukan keduanya, Andika tak menjelaskan detail. Ia hanya menyebut keduanya melakukan hal yang bersifat menghasut.

"Nanti kita sampaikan peristiwanya, untuk sementara sih terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasutan. Dari penyelidikan semuanya ini," ungkapnya saat ditanya apakah kedua aktivis itu dilaporkan sebelumnya.

Ia mengatakan, penyelidikan sudah dilakukan sejak 20 Oktober lalu. Kemudian Dera dan Munif dijadikan tersangka sejak 24 November lalu.

Pernyataan kuasa hukum

Terpisah, pada akhir pekan lalu Perwakilan Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Saftiar Dongoran mengatakan, pihaknya tak mengetahui alasan di balik pemindahan Dera ke rutan di Polda Jateng.

"Sejauh yang kami tangkap polisi tidak pernah terbuka dan transparan masalah penahanan, kenapa dipindah ke Polda Jawa Tengah itu kami nggak pernah dijelaskan, diajak diskusi, atau dijelaskan penyidik," ungkapnya.

"Relevansinya apa sampai dilakukan penahanan negara atau penjara? Praktik itu yang selama ini kita kritik, penahanan dilakukan secara sewenang-wenang. Apa relevansinya? Apalagi mereka bilang sudah memiliki barang bukti, barang bukti juga disita," lanjutnya seperti dikutip dari detik.

Selain itu, tim hukum pun melayangkan penangguhan penahanan karena menilai penahanan Dera dan Munif tak adil. Dia menyebut beberapa tokoh akademisi, hingga Rais Syuriah PWNU Jateng Ubaidillah menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut. Para penjamin akan bertanggung jawab memastikan Dera dan Munif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan pengadilan.

"Penangguhan penahanan diajukan oleh orang-orang yang menjamin tidak perlu ditahan negara, bisa dialihkan menjadi misalnya tahanan kota atau tahanan rumah, atau juga ditangguhkan penahanannya sehingga tidak ada penahanan," jelasnya.

"Penjaminnya ada akademisi, masyarakat sipil, beberapa mahasiswa. Juga aku lihat ada Mbah Ubaid, karena Munif kan santrinya, sering kegiatan sama Mbah Ubaid," sambungnya.

Praperadilan

Selain itu, tim hukum yang berisi 20 pengacara itu akan mengajukan praperadilan untuk Dera dan Munif. Namun, ia menyebut perjuangan Dera dan Munif serta tim hukum pun tak mudah. Terlebih, penangkapan keduanya disebut dilakukan secara sewenang-wenang karena sebelumnya tak pernah dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan.

"Kendalanya penetapan tersangkanya aja asal-asalan, kemudian kita memohon menangguhkan penahanan kepada orang yang melakukan penangkapan dan penahanan asal-asalan itu," tuturnya.

"Di situ dilemanya karena dia yang punya kewenangan. Dia yang menangkap, dia yang menahan, dia juga yang punya kewenangan. Di situlah letak kelemahan KUHAP baru," imbuhnya.

Ia menyebut, saat ini Dera dan Munif ditahan untuk 20 hari ke depan. Nantinya, penyidik bisa memperpanjang masa penahanan selama 40 hari.

Sejauh ini, kata dia, polisi belum mengungkapkan unggahan mana yang bersifat menghasut sehingga membuat Dera yang selama ini aktif sebagai staf Walhi Jateng, dan Munif sebagai pejuang HAM dijadikan tersangka dan ditahan.

"Sejauh ini informasinya itu erat kaitannya dengan postingan di Instagram @maring_institut, yang sebenarnya itu juga kawan-kawan hanya nge-repost postingan. Kalau nge-repost, di mana tindak pidananya?," tuturnya.

Ia menjelaskan, Instagram @maring_institut disebut dipegang Dera dan Munif.

Kala gelombang demo pada 29 Agustus lalu, akun itu ditandai dalam unggahan yang menginformasikan adanya aksi pembakaran di Kota Semarang.

"Mereka ditandai, mereka hanya nge-repost, kemudian sifatnya hanya menginformasikan bukan menghasut, apalagi ternyata @maring_institut banyak adminnya. Harusnya kan diperiksa dulu kejadian tersebut, ditanya apa tujuannya di-repost dan niatnya, bagaimana latar belakangnya," ujarnya.

Tim kuasa hukum pun membantah Dera dan Munif melakukan penghasutan lewat akun Instagram tersebut. Apalagi, saat diunggah sudah ada pembakaran di Satlantas Polrestabes Semarang yang dilakukan massa aksi. Oleh karena itu, kata Nasrul, Dera dan Munif hanya menginformasikan kondisi di lapangan.

Namun, hal itu juga masih jadi dugaan tim hukum karena polisi tak menjelaskan secara spesifik unggahan mana yang bersifat menghasut. Terlebih, Dera disebut sudah tak menjadi admin dalam akun itu selama setahun belakangan.

"(Admin Instagram yang diperiksa) Baru Munif, Dera kan enggak admin, udah ditinggalin setahun belakangan. Kan peristiwa yang dituduhkan 30 Agustus. Di periode itu dia nggak ngelola akun itu, enggak login bahkan," jelasnya.

[Gambas:Instagram]

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |