Ajukan Tahanan Rumah, Ebenezer Uji Konsistensi KPK

10 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara dari terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer (Noel Ebenezer), Aziz Yanuar, mengungkapkan alasan kliennya ingin mengajukan pengalihan jenis tahanan menjadi tahanan rumah adalah karena ingin melihat konsistensi penegakan hukum dari aparat penegak hukum.

Aziz ingin mengetahui apakah ada keadilan dalam prosesnya menindaklanjuti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.

"Klien kami yaitu Immanuel Ebenezer dan keluarganya sedang mengajukan juga permohonan untuk tahanan rumah. Sebenarnya semangat dari keluarga dan tim kuasa hukum itu adalah mau melihat sejauh mana sih penegakan hukum ini berkeadilan atau hanya tebang pilih?" kata Aziz di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika ini dekat dengan kekuasaan, ada interest tertentu dengan kekuasaan yang saat ini terlibat di pemerintahan, kemudian dia dipermudah untuk dapat tahanan rumah. Sedangkan yang sudah tidak ada interest kemudian dipersulit. Sebenarnya kita mau melihat itu saja, kita mau mengukur, ada measure bagaimana penegakan hukum ini, implementasinya ini, ada enggak sih equality before the law. Kita mau lihat itu sebenarnya," lanjutnya.

Aziz lantas menyoroti keputusan KPK yang sempat menolak ketika kliennya ingin melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh pada tahap penyidikan. Noel, kata dia, hanya diberi izin dua kali untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada saat kasus belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Keluhannya sampai saat ini Bang Noel itu ada diabetes, ada gula, dan juga ada penyumbatan pembuluh darah. Nah, makanya kemarin dari pengadilan sudah diberikan (izin) untuk medical check up yang menyeluruh dan alhamdulillah sudah terjadi, sudah dilakukan," tutur dia.

"Atas rekomendasi dari dokter, harus ada operasi kecil terhadap Immanuel Ebenezer untuk penyumbatan di pembuluh darahnya mencegah adanya stroke mendadak nantinya. Itu permohonan yang kita ajukan ke pengadilan. InsyaAllah pekan depan (diputuskan hakim)," lanjut dia.

Pada hari ini, Aziz mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait polemik penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas.

Aziz mengatakan ada dugaan pelanggaran kode etik berupa nilai keadilan, profesionalisme, transparansi dan etika pemerintahan terkait pengalihan jenis tahanan Yaqut.

"Yang kita laporkan, pertama ada Ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK. Wakil Ketuanya itu ada empat. Kemudian ada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, ada Direktur Penyidikan serta Juru Bicaranya," ujar Aziz.

Dia mengungkapkan ada sejumlah nilai yang dilanggar para terlapor di balik pengalihan jenis penahanan Yaqut. Di antaranya nilai keadilan, profesionalisme hingga transparansi.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |