Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MJN disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (9/3) malam.

Budi mengatakan Jani diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Abdul Wahid dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00:

(e). Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Menindaklanjuti proses penyidikan dengan tersangka baru tersebut, KPK pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka ialah Abdul Wahid, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid.

Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam sudah lebih dulu diproses hukum oleh KPK. Perkara mereka dan barang bukti telah dilimpahkan untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Abdul Wahid dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |