Surabaya, CNN Indonesia --
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa vokasi yang menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp berisi percakapan tidak etis yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba mengatakan, enam terlapor itu ditangguhkan dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus, untuk kelancaran proses pemeriksaan.
Iman mengatakan, kasus ini bermula dari aduan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah grup komunikasi WhatsApp yang melibatkan enam terlapor mahasiswa vokasi. Percakapan tersebut kemudian beredar luas dan langsung direspons cepat menyusul masuknya laporan resmi ke Satgas PPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," kata Iman, Minggu (19/7).
Dari hasil pemeriksaan sementara, berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi, setidaknya 26 orang menjadi korban. Terdiri dari 22 mahasiswi dan empat orang di antaranya dosen.
Iman mengatakan, Satgas PPK menangani kasus ini sesuai prosedur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan pendekatan berperspektif korban serta menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.
"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," ucapnya.
Iman menegaskan, penonaktifan enam terlapor bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur administratif agar pemeriksaan berjalan independen dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," tegasnya.
Ia menambahkan, Satgas PPK masih terus melakukan pendalaman intensif untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi serta memitigasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau terdampak.
"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," kata Iman.
Ia menegaskan, sebagaimana komitmen pimpinan dan secara kelembagaan, sikap Unesa jelas bahwa segala bentuk kekerasan harus ditangani dan ditindak tegas, adil, dan proporsional demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman, ramah, sehat dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Satgas PPK memastikan pendekatan penanganan berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban, dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi.
"Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan," tambahnya.
Satgas PPK Unesa mengimbau seluruh civitas academica atau pihak lain untuk tidak ragu dan tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan yang ditemui atau dialami langsung. Pengaduan bisa dilakukan secara luring di Kantor Satgas PPK/Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (PPIS), Gedung Rektorat Unesa, Kampus II Lidah Wetan, Surabaya, maupun secara daring melalui WhatsApp di nomor +62 812-3005-5244, Instagram @satgasppk_unesa, dan surel [email protected].
"Sehubungan dengan proses penanganan yang tengah berjalan, Unesa mengimbau seluruh pihak untuk bijak dengan tidak menyebarluaskan tangkapan layar, identitas korban, atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial demi melindungi para korban dari berbagai potensi dampak psikologis, sosial, dan digital di masa depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan dalam pernyataan resminya mengatakan, setidaknya ada enam terlapor dalam kasus ini. Yakni RY, HA, AD, RE, JO dan DO.
Grup chat itu sendiri diketahui berisi enam orang mahasiswa tersebut. Diketahui grup itu awalnya dibuat untuk membahas kegiatan lomba, namun belakangan kanal itu digunakan untuk percakapan tak etis yang mengarah ke dugaan pelecehan seksual.
Tegar turut mengungkap bentuk pelecehan yang terjadi grup itu, modusnya yakni pelecehan verbal, objektifikasi yang bersifat fantasi, hingga pembuatan konten tak etis menggunakan artificial intelligence atau AI.
"Bentuk dugaan pelecehan yang terjadi di dalam grup percakapan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi yang bersifat fantasi atau pemenuhan kesenangan pribadi, tetapi juga mencakup penggunaan teknologi kecerdasan buatan AI untuk menghasilkan konten yang tidak etis terhadap salah satu korban," kata Tegar.
(frd/gil)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
6

















































