Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak 16.078 Warga Binaan Kristiani menerima remisi atau pengurangan masa pidana Natal 2025. Ratusan di antaranya langsung bebas.
"Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Indrianto melalui keterangan tertulis, Rabu (24/12).
"Dari jumlah tersebut, 174 Narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menegaskan kebijakan Remisi dan PMP merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak Warga Binaan termasuk yang beragama Kristen dan Katolik. Kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
"Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat," imbuhnya.
Agus menyebut pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan.
Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sesuai dengan tema Natal 2025 "Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga", Agus juga berpesan agar Warga Binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.
"Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya diklaim dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
"Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko," tutur Mashudi.
Dia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500 (Rp9,4 miliar).
(ryn/gil)

4 hours ago
1















































